
Dilatarbelakangi adanya dampak negatif dari proses pembangunan terhadap hak-hak masyarakat atas sumber daya alam. Sementara akses masyarakat terhadap informasi dan pembangunan itu sendiri sangat minim yang menyebabkan mereka tetap terpinggirkan oleh segala bentuk proses perkembangan pembangunan yang tidak hanya membawa manfaat positif tetapi juga dampak negatifnya baik terhadap lingkungan maupun masyarakat lokal mendorong kaum intelektual Biak Timur bersama Tokoh Gereja setempat bersepakat mendirikan sebuah wadah yang kemudian diberi nama Yayasan Rumsram.
Setelah melalui perjalanan serta perjuangan panjang dalam mendampingi dan menyuarakan hak-hak masyarakat yang berada di pedesaan, dalam meningkatkan pemahaman dan taraf hidup masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat pedesaan sejak tahun 1993, Yayasan Rumsram telah berhasil bekerja sama dengan masyarakat kampung yang berada di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori.
Terdaftar dengan Nomor 21, pada Notaris Suprakoso, SH di Jayapura, tanggal 8 Juli 1993